Senin, 19 Oktober 2020

UNDEALLING PROJECT SCHEME

Banyak faktor penyebab undealing sebuah projects

Yang bergelut di dunia kontraktor banyak hal yang menyebabkan tidak terjadinya sebuah transaksi project. Bahkan perusahaan yg menang tenderpun kadang melimpahkan ke perusahaan kontraktor lain, dan peluang ini kadang dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan kontraktor hanya sebagai perusahaan yg ikut tender namun tidak sebagai pelaksana.

Beberapa fasiltator dan mediator sering mengeluhkan dimana dealing tidak terjadi di proses akhir, dan itupun sering terjadi karena ada informasi yg tidak terbuka pada saat awal pemaparan, banyak hal yg perlu dicermati sebelum berlanjut ke proses selanjut, dan kebanyakan tidak terjadinya kesepakatan dikarenakan :
1. Jenis payment yg dikehendaki owner tidak sesuai dg keinginan kontraktor
2. Jaminan kontraktor atas dana yg diturunkan oleh owner dirasakan terlalu besar .
3. Adanya biaya yg harus ditanggung oleh kontraktor dalam penerbitan alat pembayaran.
4. Prosentase fee mediator dan cashback owner yg fantastis.
5. Kemampuan kontraktor dalam project yg ditawarkan.
6. Skema pembayaran yg tidak difahami oleh kontraktor
7. Dan banyak hal lagi yg menjadi pertimbangan disamping RAB dan margin.

Setiap perusahan kontraktor tentu saja semuanya menginginkan project dengan skema yg mereka fahami, dan sebaiknya pelajari compro mereka dg seksama sebelum menawarkan pekerjaan. Maka untuk meminimize tidak terjadinya Deal pada proses akhir sebaiknya dari pihak owner melakukan beberapa hal berikut, yang biasanya didampingi oleh konsultan, baik konsultan MK maupun Konsultan QS :

1. Unweizjing proyek 

Unweizjing atau pemaparan awal proyek dilakukan oleh owner dengan mengundang beberapa kontraktor untuk memahami karakter proyek yg akan dilakukan. Kontraktor yg diundang adalah kontraktor yg memiliki kemampuan dalam melaksanakan proyek yg diinginkan, sebelum memilih kontraktor peran konsultan sangat dominan untuk mempelajari perusahaan kontraktor yg diundang . Pemaparan dalam sebuah unweizjing melingkupi :

1. Jangka waktu pelaksanaan

2. Pembahasan kontrak beserta skema pembayaran dan jenis pembayaran.

3. Pembahasan Spec material proyek dan angka pengajuan biaya proyek

4. Penjabaran Fasilitas kontraktor dan kebutuhan man power 

4. Skema pengajuan progres dan jangka waktu approval dokumen.

5. Dll

2. Tahap SPK , SPMK dan SPL

Setelah semua hal yg termaktub dalam kontrak sudah dijabarkan, tahap selanjutnya adalah menentukan Kontraktor mana yg akan dipilih oleh owner berdasarkan Compro yg telah dipelajari bisa dengan system Tender berdasarkan pengajuan angka proyek ,dan bisa juga penunjukkan langsung .Keberadaan konsultan disini sangat dominan dalam memberi masukan dan menentukan kontraktor. Setelah terpilih Kontraktor yg sesuai dg kriteria keinginan owner maka diterbitkanlah SPK ataupun Kontrak Kerja.

#duniakontraktor