Kamis, 08 Desember 2016

KEBOCORAN KEBOCORAN PROJECT

By Bustan .

(JABABEKA CASE) Kebocoran ataupun pemborosan pada project bila dipilah ada beberapa item yg bisa kita pisahkan , apakah itu masuk dalam katagori pemborosan pada tenaga kerja ataukah pemborosan dalam material atau bisa juga keduanya, tapi yg pasti kebocoran tersebut terjadi karena kesalahan system dan Factor Human Error, baik pada saat kontrolling maupun pada saat pelaksanaan.

1. Kebocoran pada saat pelaksanaan (Internal)

Kebocoran pada saat pelaksanaan yg signifikan dapat kita temui pada beberapa  hal berikut ini ;

- Pemborosan pada tenaga pelaksana , biasanya terlihat pada mapping pekerjaan di bandingkan dengan jumlah pekerja yg hadir. Dimana jumlah mapping pekerjaan minim, tapi pembayaran harian pekerja kenaikannya signifikan.

- Pemborosan pada penggunaan material. Pemborosan penggunaan material bisa dikarenakan kehilangan, tidak terdata ataupun hilang atau habis pada saat pengerjaan, fungsi orang logistik disini dan Spv berperan sangat aktif.pengeluaran harian yg diambil oleh pekerja di monitor oleh spv penggunaannya .
 
- Pemborosan pada pekerjaan yg berulang dan defect defect. Pekerjaan yg dari awal tidak memenuhi spec atau kualitas akan menjadi pekerjaan berulang, dimana perbaikan yg dilakukan oleh team kedua setelah team pertama menyelesaikannya secara asal,biasanya dikarenakan pekerja bukan skill atau bisa juga kesalahan pembacaan gambar.

- Pemborosan pada pekerjaan salah desain. Pekerjaan salah desain apabila PM atau SM bisa berdiplomasi akan menjadi pekerjaan tambah tersendiri, namun ada kalanya pihak PM atau SM menerima begitu saja perubahan tanpa menuntuk SI atas perubahan yg dilakulan.

- Pemborosan karena salah schedule. Kesalahan schedule pekerjaan bisa dikarenakan tidak difahaminya urutan pekerjaan oleh PM ataupun SM dilapangan, sehingga apa yg seharusnya didahulukan dikerjakan pada sesi kedua yg akhirnya butuh pembongkaran atau pengerjaan ulang sesuai urutan. Pada kasus lain bisa juga pada schedule pengiriman material utama, dimana pengaturan keuangan proyek untuk sesuatu yg tidak bisa diprogres merupakan pemborosan tersendiri, dimana pihak keuangan dituntut membayar sesuatu yg belum bisa ditagihkan. Apabila sumber keuangan dari pinjaman bank, maka keterlambatan pembayaran merupakan besarnya bunga bank yg hatus dibayarkan .

2. Kebocoran pada saat controlling awal (Internal)

Kebocoran pada saat kontrolling sebenarnya merupakan mis pada prosedur, bisa karena tidak menjalankan prosedur atau juga dapat dikarenakan tidak ada prosedur. Kebocoran pada saat controlling bisa berupa :

A. Pada saat penentuan subcon tidak menerapkan prosedur pembanding, sehingga penetapan subcon tidak berdasarkan penawaran terbaik.

B. Pembelian material dg menggunakan Cash tapi tidak membandingkan harga dengan SPB yg telah dikeluarkan. Apabila harga SPB > pembelian cash, maka hal tsb bisa dikatakan wajar mengingat pembelian dg SPB dg pembayaran berjangka. Apabila SPB< pembelian cash,maka hal tersebut perlu dipelajari kembali.

C. Mengontrol permintaan material dan mengantisipasi permintaan berulang yg akhirnya over stock, kebanyakan logistik malas membuka form permintaan lama, apalagi dalam form tersebut bermacam macam permintaan, akhirnya karena material yg diminta tidak datang dilapangan, akhirnya team lapangan menerbitkan permintaan baru. Perlu disusun prosedur agar permintaan tidak berulang.

D. Pembelian material tidak mengacu pada data base terakhir. Item pemborosan ini sebenarnya hampir mirip dg item B. Hanya saja lebih ditekankan pada system data pada tiap perusahaan, yg seharusnya update harga terakhir pada system sudah terdistribusi sehingga tidak perlu melakukan negosiasi ulang dg supplier. Kejadian yg sering ditemukan adalah disaat kembali membutuhkan material yg sama kembali dilakukan negosiasi. Keseragaman team logistic dalam melaksanakan prosedur ini sangat diperlukan.

E. Pemborosan pembayaran tenaga kerja akibat ketiadaan material dan peralatan yg dibutuhkan . 

3. Adanya Denda keterlambatan pelaksanaan (External)

Keterlambatan pelaksanaan dari jadwal yang direncanakan sekitar 3 Bulan melebihi target yg disepakati dalam kontrak akan berakibat pada denda sebesar 16jt perhari dari tanggal kesepakatan. namun hal tersebut seharusnya bisa di counter dengan hal hal sbb :

A. Harga kontrak mengacu pada BQ yang dibagi 2, namun pelaksanaan realisasinya memenuhi semua gambar Tender . adanya perbedaan 2x dari volume pengerjaan menjadikan kemunduran penyelesaian .

B. Masih timbulnya SI (Site Instruction) setelah masa kontrak berakhir mengakibatkan mundurnya jadwal pelaksanaan, seharusnya dengan timbulnya SI , JTI bisa mengajukan nilai Prelim sesuai jangka wktu pelaksanaan S.I . 

C. Adanya beberapa desain yang belum final disepakati antara owner dan konsultan, mengakibatkan beberapa pekerjaan di Hold dan serta ditunda , termasuk pekerjaan Feeder yang seharusnya masuk dalam kontrak utama .


Begitulah kura kuranya...
Jababeka 21 dec 2016

1 komentar: