Rabu, 15 Februari 2017

MENGANTISIPASI DENDA PROJECT (Eksternal Factor)

Project pada umumnya memiliki batasan waktu  yg tertuang dalam Kontrak , baik itu waktu penyelesaian maupun waktu pemeliharaan.
Hampir semua kontrak menyebutkan nilai denda yg akan dibebankan pada kontraktor pelaksana, namun tidak pernah membicarakan reward apabila pelaksanaan lebih cepat dari kontrak .
Untuk pekerjaan ME kecepatan pelaksanaan dilapangan terbagi dalam beberapa faktor yaitu :

1. Kecepatan pihak sipil dalam menyediakan lapangan kerja yg bisa dilaksanakan.
2. Kesiapan design dan gambar Forcont dan klarifikasi kontrak yg dibuat oleh konsultant  telah disetujui sepenuhnya oleh pihak owner.
3. Kesiapan team Lapangan dalam mengelola dari Gambar forcont, klarifikasi klarifikasi, spec dan ppm sebelum menjadi shop drawing, sehingga lapangan sudah bisa dikerjakan .
4. Kecepatan supplai material dan pengadaan man power.

Dari keempat prosedur diatas , apabila tenaga kerja dan material sudah siap, maka team lapangan bisa segera meminta ijin pelaksanaan atau biasa yg disebut IPL , dimana IPL ini melewati approval dari MK dan Owner.

Pada pelaksanaan schedule mengikuti Schedule Curva S yg diajukan oleh PM dilapangan dan harus sudah mendapat legitimasi owner dalam pelaksanaannya. Dan monitoring curva S haruslah diteliti day by day, agar schedule bisa tepat waktu.

Adanya nilai minus atau keterlambatan dari nilai curva S memperbesar faktor keterlambatan actual dari nilai perencanaan.
Untuk memonitor adanya pergerakan negatif pada curva S maka seorang PM ataupun SM harus bisa melihatnya dari durasi monitoring monitoring yg diajukan seperti :

1. Monitoring PPM (Pengajuan persetujuan Material)
2. Monitoring approval Shop Drawing.
3. Monitoring pengajuan IPL (ijin pelaksanaan lapangan)

Adanya durasi yg terlalu besar dari pengajuan sampai kembali dg approval dari ketiga monitoring diatas , maka perlu seorang PM atau SM mengeluarkan surat yg menanyakan status dari pengajuan yg diserahkan . Tentu saja surat keluar ini pun harus di monitoring dalam form yg telah menjadi standar baku.

Apabila , dari surat surat sebagai pertanyaan dari status monitoring tsb dijawab ataupun tidak dijawab, maka sudah bisa sebagai dasar antisipasi jawaban ke Owner sebagai bentuk bahwa keterlambatan bukan dikarenakan kesalahan kontraktor.

Pengajuan IPL (Ijin pelaksanaan lapangan) pada saat menyerahkan kepihak MK atau Owner , Tanda terima penyerahan dokumen tersebut tertulis pada Transmittal, Tanggal masuk transmittal tersebut kita catat dalam List monitoring Transmittal , Pada saat pihak lain yg berhubungan dengan apa yg akan kita kerjakan belum siap, maka IPL tidak akan di release/approve oleh MK,maka durasi pengajuan sampai kembalinya IPL ke Site akan tercatat sebagai keterlambatan pihak lain.

Untuk hal itu , Maka sangat wajar apabila seorang PM atau SM tertib dalam menjalankan prosedur terutama dalam memonitor semua pergerakan keluar masuknya dokumen yg penting dalam pelaksanaan sebuah project.

Begitu kura kuranya...
Gambir 17.02.2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar