Selasa, 09 Maret 2021

PENIPUAN PROYEK

PENIPUAN DAN KOMPLOTANYA PADA PROYEK 

Sekedar sharing dan berbagi info mengenai Modus Modus penipuan Projek yang marak dan saya alami sendiri, Agar para sahabat berhati hati dalam Menginfokan Projek projek... karena tetap pada kasusnya akan merepotkan para sahabat sendiri walau hanya sebatas saksi.. malah bisa juga dimasukan kepasal "turut serta atau bersekongkol" walaupun pada kenyataannya rekan rekan mediator hanya sebatas memediasi tapi malah jadi pihak yang terlaporkan pertama karena yang menawarkan projek tersebut...

1 - Modus Cari investor / take Over projek
pelaku awal menyiarkan kepada para mediator bahwa PTnya butuh kontraktor... setelah ketemu akan berubah butuh investor kerjasama karena pelaku dapat SPK yg mana SPK itu dikeluarkan Oleh PT komplotannya sendiri dan minta sejumlah uang kepada kontraktor dengan alasan untuk " Orang Dalam", agar segera keluar SPMK.. dan mulai kerja. Untuk kasus seperti ini memang ada yg bener bener real proyeknya, akan tetapi harus melihat dokumen pendukung lainnya apabila memang berminat pada proyek tsb selama bisa membuktikan orang dalam benar duduk dalam kepengurusan perusahaan, tapi bagaimanapun skema pemilihan kontraktor sudah menyimpang, akan tapi selaku owner Proyek sah sah saja.

2- Modus cari Kontraktor yang bersedia manaruh sejumlah Uang dengan Alasan untuk " Landing account"
karena katanya wajib ada direkening bersama tersebut sejumlah nilai tertentu, Rekening bersama tidak sepenuhnya aman dalam transaksi, mengingat pada umumnya dibutuhkan 2 specimen tanda tangan untuk penarikan sejumlah dana. Yang paling sering terjadi adalah salah satu tidak bersedia menandatangani apabila sudah terjadi konflik, dan tentu saja menjadi kasus perdata . Bisa juga dengan dalih uang Provisi sebelum dana diturunkan oleh investor, apabila skema ini yg dipilih maka perlu mengajak Bank konsultan sehingga proses yg dijalankan benar benar BO to BO, atau bank officer ke bank officer , karena Bank officer akan memberikan saran ataupun warning apabila proses tidak sesuai prosedur bank .

3- Modus Take OVer projek LPSE ...
mereka rapi mengatur Seolah Olah merekalah Orang PT yg dapat Projek tersebut dan PT serta projek yg dipalsukan memang Real projek yg memang Jelas dan PT yg dipalsukan tersebut memang pemenang di LPSE... modus mereka Menjadi Figur yg mengaku Dari PT tersebut, untuk kasus LPSE ini lebih mudah apabila perusahaan yg berminat untuk Take Over melakukan pengecekkan SPPBJ . Dan hal itu bisa dilakukan secara online sebelum melakukan pembayaran terhadap Perusahaan pemenang, dan tentu saja beserta penandatanganan Kuasa direksi di notaris yg ditunjuk . 

4- Modus Uang Jaminan Pelaksanaan...
Dengan Alasan Takut Kontraktornya Gak Punya modal, maka Owner proyek mensyaratkan sejumlah dana sebagai Jaminan Pelaksanaan (JamPel) padahal yg benar  Counter terhadap Uang Muka (DP) cukup dengan Asuransi atau DP di counter BG dari kontraktor. Untuk memastikan bahwa kontraktor punya modal untuk pelaksanaan memang bisa dilakukan dengan beberapa cara, termasuk pengecekan rekening koran , namun apabila counter jaminan yg disepakati adalah BG dari bank tertentu, sebelum menurunkan DP ataupun dana progres , Owner yang akan menurunkan Dana perlu adanya pemeriksaan BG terhadap keaslian/kevalidan pada bank penerbit. 

5 - Modus Uang Kordinasi 
Modus uang koordinasi sering terjadi pada Projek Pemerintahan PL/ Penunjukan langsung . Uang koordinasi ini memang susah dibuktikan apakah yg bersangkutan memang berwenang untuk menjatuhkan siapa pemenang proyek, tapi modus ini walau sangat riskan tapi sangat banyak peminatnya. Dan banyak lagi modus modus lainnya, uang koordinasi memang tidak lazim pada sebuah proyek , sebelum menurunkan uang koordinasi sebagai persyaratan owner, perlu di pastikan keabsahan proyek dengan pengecekkan perijinan ataupun status tanah dan perijinan pada proyek tersebut. 

6 - Modus Projek " DANA AMANAH "
yang mewajibkan kekontrakor bayar Uang dengan alasan Infaq dulu... dll

Intinya jangan layanin Projek yg pakai embel embel memberikan terlebih dahulu " uang jaminan pelaksanaan / uang orang dalam / Uang Jalan / atau Landing account / uang Fee setelah TTD kontrak. Perlu difahami bahwa penandatangan kontrak ataupun spk yg diterima belum bisa sepenuhnya menjamin bahwa proyek bisa dilaksanakan. Banyak kasus Spk dan kontrak telah diterbitkan namun proyek tidak berjalan, perlu adanya wawasan dan kejelasan dari sebuah proyek, mulai dari perijinan, imb, status tanah bahkan bila perlu memgetahui siapa pemilik dana dari proyek yg akan dikerjakan .

Fee dan lain lain baiknya diberikan setelah DP cair atau bila turnkey projek dengan jaminan pembayaran SKBDN, fee dikeluarkan setelah SKBDN dinyatakan Valid oleh Bank Kontraktor dan jika jaminan pembayaran Pakai BG... harus BG yg mengacu pasal 1832 KUHP... jangan yg 1831

Modus yg lain yg pernah dialami juga

1. Modus : SBLC (stand by LC), juga SDB (sertifikat deposito berjangka)
hrs mengeluarkan dana di block utk biaya admin dll.
2. Modus investor bawa bukti Bank Draft nilai ratusan M bahkan T.
3. Temen saya 5 bln lalu buka rekening bersama di bank BUMN : 5M, sampai sekarang partnernya raib uang jd terblokir

Modus yg hrs di waspadai :

A. tdk berani memberi kartu nama*
B. alamat tdk jelas
C. Rumah/kantor tdk menggambarkan orang punya duit/pengalaman.
D. Segala sesuatunya serba cepat / buru2.
E. Pertemuannya tdk mau di tempat yg ada cctv nya atau di luar kantor.
F. Schema berubah dengan tiba tiba.
G. Pembuktian perijinan dan status tanah proyek masih belum jelas.

Masih banyak lagiiii. Mudah2an bermanfaat.
Sekedar Sharing ... agar kita tidak menjalani Bisnis Yang Buang waktu dan ongkos dan dapat merugikan Diri sendiri & Orang Lain...```