Klausul Denda pada kontrak konstruksi biasa tertulis 5% permil dari harga kontrak. Biasanya point tersebut diterapkan pada saat kontraktor mengalami keterlambatan pada pelaksanaan penyelesaian .
Denda tersebut biasanya diperlakukan owner terkait dengan adanya denda unit yg dilakukan oleh customer terhadap kemunduran penyerahan unit yg akhirnya dibebankan kepada kontraktor pelaksana dan sangat sering terjadi pada kontrak konstruksi apartemen atau ruko dimana masa pembangunan menjadi jaminan terhadap customer (end user)
Antisipasi denda sudah kita bahas pada materi sebelum nya bagaimana meminimize denda tersebut.
Pada pembahasan kali ini adalah balancing kontrak terhadap denda, yg terkadang secara sepihak kontrak memenangkan owner.
Apabila keterlambatan yg tidak bisa dipungkiri oleh kontraktor maka tidak ada solusi lain kecuali menegosiasikan ulang terhadap besaran denda yg diberlakukan. Namun tahap tahap untuk menyanggah terjadinya denda harus lebih dahulu diupayakan semaksimal mungkin, termasuk menunjukkan bukti bukti yg bisa meringankan, seperti lamanya approval ataupun memang adanya keterlambatan pihak ketiga.
Sebelum terjadinya penandatanganan kontrak perlu dipertimbangkan klausul lain yg memihak kepada kontraktor. Seperti :
1. Menambahkan klausul reward apabila ternyata kontraktor bisa menyelesaikan lebih cepat dari jangka waktu kontrak.
2. Menambahkan klausul Denda progresivitas pada keterlambatan pembayaran owner.
3. Menambahkan jangka waktu maksimal untuk semua approval dokumen pada klausul kontrak guna mengantisipasi adanya keterlambatan pada dokumen penting sebagai acuan pada pelaksanaan.
Adanya banyak hal yg bisa membuat sebuah kontrak menjadi balance antara vanishment dan reward. Namun garis besarnya adalah komunikasi yg baik antara kontraktor dg pemberi kerja .
9.06.2018
Bengkel jemur Sari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar